Bidang 1 : Sosial dan Finansial


Bertanggung jawab terhadap hubungan sosial kemasyarakatan dan pencarian dukungan finansial untuk operasional masjid

  1. Ketua Bidang 1
    • Mengawasi dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam bidang sosial dan finansial
    • Menyusun strategi penggalangan dana untuk mendukung operasional masjid
    • Memastikan kegiatan sosial dan kemasyarakatan berjalan sesuai tujuan yayasan
    • Berkoordinasi dengan pihak eksternal terkait bantuan sosial dan kemitraan

  2. Unit Penggalangan Dana
    • Mengelola donasi, infaq, zakat, dan sponsor untuk operasional masjid
    • Mencari sumber pendanaan tambahan dari pihak eksternal
    • Menjalankan program donasi rutin untuk jamaah

  3. Unit Hubungan Masyarakat
    • Menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah
    • Mengelola penyebaran informasi dan publikasi kegiatan masjid melalui media cetak maupun digital
    • Membangun komunikasi aktif dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait

  4. Unit Layanan Sosial
    • Membantu kegiatan sosial seperti santunan, donor darah, bakti sosial, dan bantuan ekonomi
    • Mengorganisir program bantuan bagi jamaah yang membutuhkan
    • Mengelola program kemanusiaan dalam lingkungan masjid

Bidang 2 : Ibadah dan Operasional Masjid


Bertanggung jawab terhadap pengaturan penyelenggaraan ibadah, fasilitas, peralatan, dan inventaris masjid

  1. Ketua Bidang 2
    • Mengkoordinasikan dan memastikan penyelenggaraan ibadah berjalan dengan baik
    • Mengelola sarana dan prasarana masjid agar selalu dalam kondisi optimal
    • Memastikan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan masjid
    • Mengawasi seluruh Unit dalam bidang ini agar bekerja sesuai tugasnya

  2. Unit Layanan Ibadah
    • Mengatur jadwal imam, khatib, muadzin, serta ibadah harian dan khusus
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan shalat Jumat, shalat Id, dan peringatan hari besar Islam
    • Membantu dalam peningkatan kualitas imam dan khatib melalui pelatihan

  3. Unit Sarana & Prasarana
    • Mengelola peralatan, kebersihan, dan perawatan fasilitas masjid
    • Mengatur keamanan dan ketertiban lingkungan masjid
    • Memastikan semua sarana ibadah dan fasilitas pendukung berfungsi dengan baik

  4. Unit Inventarisasi Aset
    • Melakukan pencatatan semua aset yayasan, termasuk peralatan, sarana, dan prasarana, termasuk update berkala status dan kondisi aset
    • Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan aset agar tetap dalam kondisi baik dan siap digunakan
    • Mengelola proses mutasi (pemindahan) aset, serta mengurus penghapusan atau pemusnahan aset yang sudah tidak layak pakai sesuai prosedur yang berlaku
    • Merencanakan kebutuhan pengadaan aset baru berdasarkan evaluasi terhadap kondisi dan kebutuhan operasional yayasan

  5. Unit Pelayanan Jenazah
    • Mengurus proses perawatan jenazah, pemulasaraan, serta koordinasi pemakaman
    • Menyediakan layanan ambulans atau transportasi jenazah jika memungkinkan
    • Membantu keluarga duka dalam proses administratif

Bidang 3 : Pendidikan dan Dakwah


Bertanggung jawab terhadap pendidikan dan dakwah untuk semua kelompok jamaah

  1. Ketua Bidang 3
    • Merancang program pendidikan Islam untuk berbagai kelompok usia
    • Mengkoordinasikan pengajian, kajian keislaman, serta pelatihan dakwah
    • Mengembangkan metode pembelajaran yang efektif bagi jamaah
    • Berkoordinasi dengan pengajar, penceramah, dan pihak terkait dalam kegiatan dakwah

  2. Unit Pendidikan Anak-Anak
    • Menyelenggarakan TPA, TPQ, dan kegiatan pendidikan Islam bagi anak-anak
    • Menyusun kurikulum dan modul pembelajaran
    • Melatih tenaga pengajar dan memastikan kualitas pembelajaran

  3. Unit Aktivitas Remaja
    • Mengelola kegiatan remaja masjid, mentoring, dan pelatihan kepemimpinan
    • Menyelenggarakan kajian Islam dan kegiatan sosial khusus untuk remaja
    • Membantu membentuk karakter Islami bagi generasi muda

  4. Unit Kajian Keislaman
    • Menyelenggarakan pengajian, seminar, dan kajian Islam untuk jamaah umum
    • Mengundang penceramah atau ustadz untuk kegiatan dakwah
    • Menyediakan materi kajian dalam bentuk digital atau cetak

  5. Unit Pembinaan Ibu-Ibu
    • Mengadakan kajian khusus dan pembinaan keislaman untuk kaum ibu
    • Menyelenggarakan program penguatan peran ibu dalam keluarga Islami
    • Mengorganisir kegiatan sosial dan edukasi bagi ibu-ibu jamaah